money.teknologmuda.com – Halo sobat Forex dimanapun anda berada, bertemu kembali dengan admin kali ini admin akan memberikan sebuah data menarik untuk anda khususnya Bagaimana Fatwa MUI Tentang Forex.
Banyak sekali yang bertanya-tanya apakah bisnis Forex adalah bisnis halal menurut Islam? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sedang dibahas saat ini.
Nah, bagi anda yang masih bingung dan penasaran bagaimana Fatwa Mui tentang Forex, admin akan memberikan survey kepada anda, untuk itu simak terus artikel ini sampai selesai.
Hukum Forex Menurut Islam
Seperti sebelumnya administrator telah mengatakan bahwa banyak orang berpikir tentang bagaimana Hukum Forex menurut Islam, apakah halal? banyak pertanyaan seperti ini ditanyakan oleh calon investor yang perlu memulai bisnis Forex.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang aturan Forex yang diisyaratkan oleh Islam, ada baiknya kita melihat dulu apa yang dimaksud dengan bisnis forex, dalam menjalankan pekerjaan forex adalah salah satu transaksi yang dilakukan oleh 2 pihak, khususnya perdagangan mata uang asing yang diselesaikan di pasar uang. tunai.
Sebenarnya Forex adalah salah satu bisnis yang telah diarahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia yang telah disesuaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, Islam memandang bahwa pertukaran uang atau valas terjadi karena kebutuhan dari pasar dunia untuk mengatasi masalah berbagai negara sehingga tidak apa-apa.
Hal ini sesuai dengan kitab Masail Fiqhiyah yang ditulis oleh seorang ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, itulah yang mengatakan jika forex atau pertukaran valas diperbolehkan dalam peraturan Islam, pertukaran valas dianggap halal karena produk yang dipertukarkan memiliki struktur dan nilai yang jelas, khususnya uang asing.
Hukum Forex Menurut MUI di Indonesia
Lalu bagaimanakah Hukum Valas menurut MUI di Indonesia, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa penukaran valuta asing dianggap diperbolehkan karena produk yang dipertukarkan memiliki struktur dan nilai yang jelas, untuk mata uang tertentu yang tidak dikenal.
Namun, Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Valuta Asing (Al-Sharf) mengatur bahwa transaksi perdagangan uang diperbolehkan secara fundamental dengan persyaratan yang menyertainya.
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jika kita sebagai pebisnis forex sudah menyesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan oleh MUI Indonesia maka forex exchange itu halal.
Akhir Kata
Mungkin itu saja yang dapat admin sampaikan tentang Bagaimana Fatwa MUI Tentang Forex, semoga artikel singkat ini dapat memberikan manfaat bagi anda semua.